STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar. Bab II Pasal 4 Peraturan Menteri Agama tersebut menyebutkan bahwa UIN Alauddin Makassar terdiri atas :

* Dewan Penyantun
* Rektor dan Pembantu Raktor
* Senat Universitas
* Fakultas
1. Syariah dan Hukum
2. Tarbiyah dan Keguruan
3. Ushuluddin dan Filsafat
4. Adab dan Huminora
5. Dakwah dan Komunikasi
6. Sains dan Teknologi
7. Ilmu Kesehatan
* Program Pascasarjana
* Lembaga Penelitian
* Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
* Biro Adminstrasi Akademik dan Kemahasiswaan
* Biro Administrasi Umum
* Unit PelaksanaTeknis
* Perpustakaan
* Pusat Bahasa
* Pusat Informasi dan Komputer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi

Rasa yang Setimbang pada Jiwa yang Diferensial

Dubes RI Cairo Terima Delegasi UIN Alauddin Makassar